Badan Amil Zakat Provinsi Sumatera Selatan merupakan sebuah lembaga nirlaba yang bergerak dibidang Pengelolaan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah. Badan Amil Zakat Provinsi Sumatera Selatan didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat serta dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 404/SK/III/2001 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Provinsi Sumatera Selatan Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya untuk menjadi Lembaga Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah yang profesional, amanah dan transparan.
| ||||||||
| ||||||||

